Cara Membuat SIM A, B dan C di Polres Jepara
Cara Membuat SIM A, B dan C di Polres Jepara – Apa Kabarnya Warga Jepara ? Semoga baik-baik saja. Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Driver License adalah persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan baik mobil maupun motor. Mungkin bagi kamu yang sudah terbiasa naik motor atau mobil dan sudah memenuhi persyaratan alangkah baiknya membuat SIM di Polres Jepara.
Terkadang bagi sebagian orang malas untuk membuat SIM dengan berbagai masing-masing alasan. Dan tidak jarang baru membuat SIM kalau sudah ketilang pak polisi. Daripada was-was pas di jalan, mending membuat SIM sendiri di Polres Jepara, kenapa tidak ?
Prosedur dan biaya membuat SIM sendiri sangatlah mudah baik SIM A, B dan C. Kadang banyak yang menitipkan kepada jasa pembuatan SIM dengan harga yang cukup tinggi. Sebenarnya tidak masalah bagi kamu yang punya biaya lebih.
Bagaimana sih cara membuat SIM di Polres Jepara sendiri ?
Baiklah di kesempatan yang baik ini saya akan berbagi kepada para pembaca masyarakat jepara tentang pembuatan SIM A, B dan C sendiri.
Daftar Isi
Persyaratan Membuat SIM di Polres Jepara
Berikut beberapa berkas yang harus kamu persiapkan sebelum membuat SIM di Jepara.
- Silahkan membeli MAP pembuatan SIM. (Tersedia di kantin POLRES Japara)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto ( Tersedia jasa di area POLRES Jepara)
- Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Tersedian di Depan POLRES JEPARA)
- Pendaftaran
Ujian Pembuatan SIM di Polres Jepara
- Ujian Teori.
Kamu mengikuti tes simulasi digital dalam berkendara. Jika ujian teori lulus maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori kembali setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
- Ujian Praktik
Jika lulus ujian teori dan praktik, SIM akan diproduksi atau dicetak dan kamu tinggal menunggu panggilan sesuai nomor antrian.
Biaya Pembuatan SIM di Polres Jepara
Untuk biaya pengurusan membuat SIM di POLRES Jepara sangatlah murah. Kenapa kok kadang harganya mahal 2 kali lipat ? sekali lagi kalau lewat jasa ya memang harganya tinggi. Berikut ini rincian biaya membuat SIM A, B dan C sendiri di POLRES Jepara.
PEMBUATAN SIM BARU
- SIM A, B, B1, B2, = Rp. 120.000
- SIM B = Rp. 100.000
- SIM D = Rp. 50.000
PEMBUATAN SIM
- SIM A, B, B1, B2, = Rp. 80.000
- SIM B = Rp. 75.000
- SIM D = Rp. 30.000
Demikian informasi mengenai Prosedur dan Biaya Membuat SIM A, B dan C sendiri di Polres Jepara. Semoga bermanfaat bagi para pembaca warga Jepara yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Terimakasih atas kunjunganya. Wassalam….
Salam Hormat – Toko Mebel Jepara
Amanahfurniture.com merupakan Toko Furniture Jepara Online yang memproduksi berbagai macam pesanan model furniture baik ukir maupun minimalis siap kirim ke kota anda dengan biaya terjangkau.
Hubungi Kontak Kami !
Telpon | : 081-229-525-525 |
: 081-229-525-525 | |
Telegram | : 081-229-525-525 |
: amanahfurniture[@]yahoo.com |
Pengiriman menggunakan cargo ekspedisi lokal dengan harga jauh lebih murah di banding cargo nasional. Selengkapnya...